Jumat, 05 Desember 2008

KEPRIHATINAN ANAK BANGSA














PERNYATAAN SIKAP
KOMUNITAS AKU JUGA ANAK BANGSA
JARINGAN KEMANUSIAAN JAWA TIMUR
LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK

KOTA MALANG


Menindaklanjuti rencana kunjungan rombongan KPAI dalam rangka audiency kepada bapak kapolresta Malang. Untuk mensikapi informasi yang kami berikan pada KPAI terkait terjadinya bebera pelanggaran terkait etik dalam mensikapi dan menangani anak anak jalanan, terkait digelarnya operasi preman. Beberapa hal terkait dengan apa yang terjadi sesuai dari laporan / informasi / pengaduan yang diberikan oleh anak anak jalanan korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat polisi yang bertugas. Dengan alas an apapun, tidak dibenarkan polisi untuk melakukan tindakan penganiyaan fisik apalagi dengan melakukan tindakan yang mengabaikan pentingnya menjaga peran POLRI sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Demi penegakkan citra POLRi dimata masyarakat kami sebagai bagian dari elemen masyarakat peduli dalam hal ini melakukan AKSI Protes Keras kepada bapak KAPOLRI cq Kapolresta Malang dan segenap jajarannya untuk mensikapi positif aksi tersebut. Kami bukan mencari dan hanya semata melihat kesalahan sebagai kesalahan, akan tetapi kesalahan adalah kekurangan yang harus dibenahi baik dalam pemahaman dan penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia terkait UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan penegakkan UUD 1945 pasal 34 yang mengatur bahwa masyarakat miskin adalah tanggung jawab Negara. Dimana masih banyak Undang Undang yang perlu dimenangkan untuk membantu pemerintah dalam rangka mengupayakan pengentasan masyarakat miskin. Bukan dengan harus menindas, menyakiti dan mengabaikan pentingnya penghargaan dan penghormatan hak hak hidup mereka masyarakat miskin. beberapa informasi perlakuan aparat kepolisian yang bertugas dijajaran Samapta Polresta Malang adalah :

1. Terjadi pemukulan yang kerap tidak manusiawi terhadap mereka anak anak jalanan yang seharusnya dibina dan dilindungi.
2. Terjadi perlakuan yang tidak manusiawi, saat aparat polisi menangkap beberapa anak jalanan. Dengan jalan menabrakkan sepeda motor trail mereka seperti layaknya koboi, kepada anak anak jalanan. Sampai sampai tidak sedikit dari mereka tersungkur dan apabila dirasa mereka tampak terluka aparat justru melarikan diri dari tanggung jawab. Yang lebih memprihatinkan ternyata yang kerap ditabrak oleh aparat tersebut adalah anak anak dibawah umur, yang tidak memiliki orang tua dan tumbuh besar dijalanan. Kalau polisi memang sebagai pengayom dan Pembina masyarakat, apalagi sebagai penegak hukum. Seharusnya bijak dalam menangani persoalan tersebut. Perlu digaris bawahi angka kemiskinan kedepan sepertinya bukan semakin berkurang. Melainkan semakin bertambah. Kita semua harus memfikirkan secara bijak pola penanganan yang berpihak pada perlindungan hak hidup masyarakat miskin dan mereka anak anak dibawah umur. Mereka adalah Korban bukan penjahat. Kalaupun sampai melakukan kejahatan mereka lakukan itu karena factor kebutuhan yang harus kita lihat secara jernih, agar tidak salah kita dalam mensikapi kekurangan yang mereka lakukan. Azas pra duga tidak bersalah haruslah ditegakkan.
3. Ketika aparat polisi yang menangkap anak anak dibawah umur, yang kerap dikatakan sebagai pengamen jalanan memiliki KTA dari rumah bina anak anak. Dimana dibelakangnya tertera ada UU yang melindungi mereka anak anak dan sebagai bagian dari masyrakat miskin. Ternyata yang justru dilakukan oleh petugas adalah mengatakan bahwa anak tersebut tidak dilindungi oleh undang undang apapun. Kemudian sampai terjadi perlakuan setelah anak anak tersebut disakiti secara fisik, petugas tersebut mengancam dengan akan menmbunuh anak tersebut apabila masih terlihat dijalanan. Saran kami dari pada polisi tersebut, jangan hanya menghina mereka anak miskin yang mencari makan dengan mengamen. Tetapi tankaplah mereka yang sekarang ini senang korupsi dan memperdaya masyarakat miskin.
4. Mengkaji polemic terkait digelarnya operasi preman, perlu ada garis tegas yang tidak diskriminasi dan menghormati hak hidup masyarakat miskin. Yang kerap jadi sasaran dari stigma istilah preman yang tidak jelas parameternya. Apa jadinya kalau bangsa ini semudah itu dalam minilai seseorang hanya dari tampilan fisik dan cara berpakaian. Ini sangat mahfum. Coba kita tengok, yang menjadikan bangsa ini semakin terpuruk bukan mereka orang miskin yang berpakaian lusuh dan kumuh. Melainkan mereka mereka yang katanya berpenampilan rapi, intelek dan katanya beragama.
5. Dari kota Malang kami menghimbau kepada masyarakat dimanapun berada. Mari kita selamatkan mereka anak bangsa dari ketidak adilan. Mari kita lihat semua permasalahan terkait kesenjangan social yang terjadi dimasyarakat dewasa ini, dengan hati yang tulus dengan tidak hanya melihat suatu implikasi yang ditimbulkan oleh semata factor kebutuhan pemenuhan atas keterbatasan suatu proses berbangsa. Kita coba memenangkan UU no 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak anak. Demi terciptanya generasi penerus yang terselamatkan secara mental,moral dan intelektual.
6. POLISI bukan musuh masyarakat . Parameter keberhasilan suatu instansi terkait penegak hukum. Bukan dari banyaknya tahanan yang harus mendekam dipenjara, melainkan semakin sedikit tahanan yang ada. Merupakan gambaran keberhasilan pola pembinaan dan perlindungan keamanan atas masyarakat tanpa terkecuali.

Demikian surat ini kami buat sebagai bentuk protes keras atas sikap yang tidak berwibawa yang dilakukan oleh oknum aparat yang bertugas dibawah kendali POLRESTA malang.
Kami berencana untuk membawa semua anak anak jalanan yang menjadi korban kekerasan oknum aparat, akan tetapi karena misi kami bukan untuk mencari kesalahan ataupun berkehendak menghakimi. Kami hanya akan mempertemukan mereka anak anak jalanan lainnya, yang secara psikologis banyak yang merasa memiliki ketakutan berlebihan pada polisi. Dimana kami menangkap adanya gejala traumatic atas apa yang mereka alami terkait dari tindakan kesewenangan polisi.


Malang , 4 Desember 2008
Yang bertanda tangan


Ag Tedja G K Bawana
Ketua Komunitas Aku Juga Anak Bangsa
Ketua Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Malang
CATATAN DOKUMENTASI : Kapolresta Malang ternyata bernyali kecil. Hanya untuk menemui anak anak kecil yang dipikir hanya pengamen dan orang miskin saja tidak mau. Kapolresta berjanji akan menemui anak anak pada team ketua KPAI dan mendengar pengaduan mereka atas penganiayaan yang terjadi atas mereka. Dimana dilakukan oleh oknum petugas dibawah tanggung jawabnya, ternyata jangan muncul ...malah anak anak dipersulit oleh bawahannya hanya dibenturkan dengan prosedur yang tidak bisa dimaklumi. KAPOLRESTA SEMACAM ITU HARUS DIPECAT. CONTOH KETIDAK PROFESIONALAN POLRI YANG TERJADI DIDAERAH.